Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Misteri Dinihari Sebelum Akbar Alamsyah Kritis di 3 Rumah Sakit

image-gnews
Suasana kericuhan  aksi unjuk rasa di perempatan Slipi, Jakarta, Senin, 30 September 2019. Tempo/Egi Adyatama
Suasana kericuhan aksi unjuk rasa di perempatan Slipi, Jakarta, Senin, 30 September 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak polisi mengungkap penyebab kematian Akbar Alamsyah secara terbuka. Akbar merupakan salah satu korban kerusuhan pasca-demonstrasi pelajar di sekitar gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 25 September lalu.

Sebelum meninggal, Akbar, 19 tahun, sempat koma dan menjalani perawatan di tiga rumah sakit, yakni RS Pelni Petamburan, RS Polri Kramat Jati, dan RSPAD Gatot Subroto. "Penyebab kematian Akbar harus dijelaskan secara transparan dan menyeluruh oleh Polri sebagai penanggung jawab keamanan pada saat aksi itu,” ujar Koordinator Kontras, Yati Andriyani, Jumat 11 Oktober 2019.

Yati menilai informasi yang diberikan polisi tentang kondisi Akbar selama ini hanya berupa pernyataan defensif, tak utuh, serta berubah-ubah. Dia merujuk kepada keterangan kronologis versi polisi tentang jatuh dari pagar di kawasan Senayan dan jatuh di antara massa yang kocar kacir di trotoar Slipi. Adapun surat penetapan tersangka diberikan ketika Akbar masih koma di rumah sakit. 

Rosminah, ibu Akbar, menduga anaknya menjadi korban kekerasan. Sebab, tubuh Akbar babak belur, terutama di bagian wajahnya. Sang ibu tak mempercayai penjelasan polisi bahwa anaknya terluka karena jatuh ketika memanjat pagar. "Kalau jatuh dari pagar, kok mukanya bonyok, matanya lebam," ucap dia, usai pemakaman, Jumat.

Rosminah menuturkan, Akbar selama ini tinggal bersama neneknya di Kebayoran Lama. Pada malam terjadinya kerusuhan 25 September, Akbar pergi bersama dua temannya, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan mengendarai sepeda motor. Meski telah diingatkan untuk tak keluar rumah, Akbar tetap pergi untuk menonton unjuk rasa pelajar yang berujung rusuh di sekitar gedung DPR.

Berdasarkan kesaksian teman Akbar, Rosminah menceritakan, ketiga remaja tanggung itu awalnya memarkir sepeda motor di kawasan Palmerah. Tiba-tiba, datang polisi dari arah belakang mereka. Karena takut, mereka berpencar melarikan diri. Satu teman Akbar lolos setelah kabur ke arah masjid. "Satu lagi sempat kena injak polisi, tapi berhasil kabur. Nah, anak saya hilang," kata Rosminah.

Keesokan harinya, dua teman Akbar mencari sahabatnya itu ke sejumlah tempat. Sebab, Akbar tak bisa dihubungi dan tak memberi kabar. Mereka lalu mendatangi rumah nenek Akbar. Ternyata Akbar belum pulang.

Akbar Alamsyah, korban meningggal dalam kerusuhan demonstrasi di DPR. Foto: Istimewa

Mendapat kabar anaknya hilang saat kerusuhan, Rosminah langsung mencari Akbar ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tapi sang ibu gagal menemukan anaknya. "Saya diminta cek ke Polres Jakarta Barat," ucap dia.

Di Polres Jakarta Barat, Rosminah menemukan nama Akbar dalam registrasi peserta unjuk rasa yang ditahan. Tapi sang ibu tak bisa bertemu dengan anaknya karena polisi tak mengizinkan. Rosminah hanya menitipkan makanan dan berniat kembali keesokan harinya.

Sepulang dari Polres Jakarta Barat, Rosminah justru mendapatkan kabar bahwa Akbar kritis dan dirawat di Rumah Sakit Pelni, Petamburan. Ia pun bergegas menuju rumah sakit itu. "Sampai sana, anak saya katanya sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

7 menit lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

16 jam lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

17 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Kantor DPP PBB di Jakarta, Sabtu 18 mei 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

17 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

22 jam lalu

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?


Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.